Dua Penyebab Makanan Haram

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, makanan yang haram dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu haram 'aini dan haram sababi.

Haram 'aini adalah haram yang disebabkan karena suatu makanan memang telah ditetapkan menjadi haram dalam Al-Qur'an atau hadits.

Beberapa jenis makanan haram yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, yaitu bangkai, darah, daging babi, daging binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah SWT, dan daging binatang yang mati bukan karena disembelih, kecuali ikan dan belalang.

Macam-macam makanan haram tersebut diterangkan melalui surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS Al-Ma'idah: 3).

Haram sababi adalah haram yang disebabkan oleh cara memperolehnya tidak sah atau tidak halal. Misalnya seperti makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain.

Menambahkan dari buku Fiqih karya Udin Wahyudin, mencari nafkah melalui pekerjaan yang haram juga dapat menyebabkan hasilnya menjadi haram, salah satunya berupa pekerjaan yang membungakan uang orang lain yang berhutang seperti rentenir.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 yang bunyinya sebagai berikut:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS Al-Baqarah: 275).

Akibat Memakan Makanan Haram

Adapun akibat memakan makanan haram bagi umat Islam berdasarkan buku Wawasan Keislaman: Penguatan Diskursus Keislaman Kontemporer karya Mohammad Ridwan, di antaranya sebagai berikut.

Tidak Diterima Amal dan Doanya

Pemakan harta yang haram tidak akan diterima amal dan doanya oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW:

"Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seorang yang memasukkan sekerat daging haram ke perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari, dan barangsiapa yang dagingnya tumbuh dari barang haram dan riba maka neraka lebih utama untuk membakarnya." (HR Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Itulah penjelasan tentang haram sababi sebagai salah satu sebab makanan haram. Semoga detikers yang beragama Islam selalu menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat serta mengkonsumsi harta dan makan yang halal.

Memiliki Kesadaran Beragama yang Sempit

Orang yang memakan makanan haram memiliki kesadaran beragama yang sempit. Maksudnya, yaitu ia tidak banyak beramal yang bernilai pahala sehingga akan mudah terjerumus ke neraka. Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Seorang mukmin akan berada dalam kelapangan agamanya selama tidak makan yang haram." (HR Bukhari).

Haram sababi adalah salah satu dari dua penyebab makanan diharamkan dalam syariat Islam. Makanan haram yaitu makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat muslim.

Allah SWT telah melarang umat Islam untuk memakan makanan haram dan menganjurkan memakan makanan yang halal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah: 168).

Pelakunya Akan Masuk Neraka

Orang yang memakan makanan atau rezeki yang haram tentu saja akan mendapat balasan dosa yang akan menjerumuskannya masuk neraka.

Dalam sebuah hadits dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mengambil hak milik orang muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah akan mewajibkannya masuk neraka dan diharamkan masuk surga."

Salah seorang bertanya kepada Nabi SAW, "Walaipun barang yang kecil, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Walaipun sepotong kayu arok." (HR Muslim, An-Nasa'i, dan Ad-Darimi).

Tidak Akan Mencapai Derajat Taqwa

Pemakan barang haram juga tidak akan mencapai derajat taqwa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Athiyah al-Sa'di, Rasulullah SAW bersabda:

"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat muttaqin sampai ia meninggalkan sebagian yang halal karena khawatir terperosok pada yang haram."